Serang, globalnetwork.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) pasar modal terus memperkuat literasi dan inklusi keuangan di sektor Pasar Modal sebagai upaya memperluas basis investor domestik sekaligus mendorong pemanfaatan Pasar Modal sebagai sumber pembiayaan pembangunan daerah.
Penguatan literasi keuangan juga sangat diperlukan untuk semakin melindungi masyarakat dari berbagai penipuan termasuk tawaran investasi ilegal.

Demikian disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi yang hadir dalam acara edukasi keuangan di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Serang, Kamis.

Kegiatan tersebut merupakan rangkaian kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Pasar Modal Terpadu (SEPMT) 2026 di Serang, Banten pada 8–10 April 2026 yang menjangkau berbagai segmen masyarakat, mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN), komunitas perempuan, hingga mahasiswa.
“Masih ada PR besar kita untuk meningkatkan tingkat literasi keuangan masyarakat dan publik kita karena tanpa pemahaman yang memadai tentu rentan kita semua terbujuk iming-iming dan tawaran yang menggiurkan dari penyelenggara investasi yang sebetulnya di belakangnya memiliki motif yang tidak baik atau sering dikenal sebagai investasi ilegal dan investasi bodong,” kata Hasan Fawzi.

Hasan menjelaskan, Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan SNLIK 2025 untuk pasar modal menunjukkan bahwa tingkat literasi masyarakat hanya sekitar 17,78 persen. Angka ini menandakan masih banyak masyarakat yang belum memiliki pemahaman berinvestasi yang benar di pasar modal dan rentan terhadap penipuan dan tawaran investasi ilegal.

Melalui edukasi keuangan diharapkan masyarakat termasuk mahasiswa semakin paham dan bisa berinvestasi di pasar modal yang sekarang bisa diakses dengan mudah secara online dan terjangkau.
“Di sisi lain, pasar modal juga menyediakan berbagai peluang investasi menarik yang bisa diakses sekarang dengan mudah oleh siapa saja, termasuk adik-adik mahasiswa, karena sekarang layanan pasar modal itu datang ke ruangan-ruangan kita semua melalui layanan di smartphone kita masing-masing,” kata Hasan.

Hasan dalam kesempatan itu juga mengingatkan masyarakat untuk selalu bersikap hati-hati dalam berinvestasi, termasuk memahami profil risiko dan menghindari perilaku spekulatif.
“Ada potensi volatilitas atau pergerakan harga yang naik turun secara tajam, maraknya penipuan yang bisa jadi di belakangnya seolah-olah investasi legal untuk saham dan kripto, kemudian juga ada potensi akun-akun yang dapat disalahgunakan untuk tindak kejahatan seperti pencucian uang, misalnya. Ini tentu harus menjadi perhatian kita semua,” tambahnya.

Hingga akhir Maret 2026 jumlah investor Pasar Modal Indonesia telah mencapai 24,4 juta investor, dengan 54 persen di antaranya berusia di bawah 30 tahun. Di Provinsi Banten, jumlah investor tercatat mencapai 1,2 juta investor dan menempati peringkat lima besar nasional.

Mewakili Gubernur Banten, Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Banten Rina Dewiyanti menyampaikan bahwa Pasar Modal memiliki peran strategis tidak hanya sebagai sarana investasi, tetapi juga sebagai instrumen pembiayaan pembangunan.
“Pasar modal bukan hanya sekedar sarana investasi, tetapi juga merupakan salah satu instrumen penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi nasional maupun daerah,” ujar Rina.

Sementara itu, Rektor Untirta Fatah Sulaiman menyampaikan bahwa edukasi Pasar Modal memiliki peran strategis dalam membentuk generasi muda yang cakap finansial.
“Pemahaman terhadap pasar modal menjadi sebuah kebutuhan bukan lagi sekedar pilihan. Banyak hal yang dapat dipelajari nanti oleh para jawara muda Untirta khususnya para mahasiswa yang hadir pada kesempatan pagi ini untuk menjadi individu yang memiliki kecakapan literasi keuangan, pemahaman strategi pengelolaan keuangan dan investasi yang sangat dibutuhkan di masa datang,” kata Fatah.

SEPMT 2026 di Banten dilaksanakan melalui berbagai kegiatan edukatif yang menjangkau beragam segmen masyarakat, antara lain:
Edukasi Pasar Modal kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Banten yang dihadiri oleh 1.000 ASN serta inisiasi pembentukan Galeri Investasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Edukasi Pasar Modal kepada 500 peserta dari komunitas Perempuan di Provinsi Banten.

Kuliah Umum Sultan Ageng Tirtayasa yang dihadiri oleh 2.100 mahasiswa, membahas aset digital, produk dan mekanisme investasi Pasar Modal serta perlindungan investor.
Sosialisasi Obligasi Daerah kepada TPAKD di Provinsi Banten untuk mendorong pemanfaatan instrumen obligasi/sukuk daerah sebagai alternatif pendanaan pembangunan daerah.(jef)

Berita terkait:

OJK SAMBUT POSITIF KLASIFIKASI FTSE RUSSELL DAN TEGASKAN KOMITMEN PENGUATAN INTEGRITAS PASAR MODAL INDONESIA

OJK MINTA MASYARAKAT PAHAMI FUNDAMENTAL DATA SEBELUM INVESTASI KRIPTO

PERLUAS BASIS INVESTOR RITEL OJK PERKUAT LITERASI PASAR MODAL DI PROVINSI BANTEN

Related Posts

news-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

article 238000411

article 238000412

article 238000413

article 238000414

article 238000415

article 238000416

article 238000417

article 238000418

article 238000419

article 238000420

article 238000421

article 238000422

article 238000423

article 238000424

article 238000425

article 238000426

article 238000427

article 238000428

article 238000429

article 238000430

article 238000431

article 238000432

article 238000433

article 238000434

article 238000435

article 238000436

article 238000437

article 238000438

article 238000439

article 238000440

article 238000441

article 238000442

article 238000443

article 238000444

article 238000445

article 238000446

article 238000447

article 238000448

article 238000449

article 238000450

article 238000451

article 238000452

article 238000453

article 238000454

article 238000455

article 238000456

article 238000457

article 238000458

article 238000459

article 238000460

artikel 338000031

artikel 338000032

artikel 338000033

artikel 338000034

artikel 338000035

artikel 338000036

artikel 338000037

artikel 338000038

artikel 338000039

artikel 338000040

artikel 338000041

artikel 338000042

artikel 338000043

artikel 338000044

artikel 338000045

artikel 338000046

artikel 338000047

artikel 338000048

artikel 338000049

artikel 338000050

artikel 338000051

artikel 338000052

artikel 338000053

artikel 338000054

artikel 338000055

artikel 338000056

artikel 338000057

artikel 338000058

artikel 338000059

artikel 338000060

artikel 338000061

artikel 338000062

artikel 338000063

artikel 338000064

artikel 338000065

artikel 338000066

artikel 338000067

artikel 338000068

artikel 338000069

artikel 338000070

artikel 338000071

artikel 338000072

artikel 338000073

artikel 338000074

artikel 338000075

artikel 338000076

artikel 338000077

artikel 338000078

artikel 338000079

artikel 338000080

artikel 338000081

artikel 338000082

artikel 338000083

artikel 338000084

artikel 338000085

artikel 338000086

artikel 338000087

artikel 338000088

artikel 338000089

artikel 338000090

artikel 338000091

artikel 338000092

artikel 338000093

artikel 338000094

artikel 338000095

artikel 338000096

artikel 338000097

artikel 338000098

artikel 338000099

artikel 338000100

artikel 338000101

artikel 338000102

artikel 338000103

artikel 338000104

artikel 338000105

artikel 338000106

artikel 338000107

artikel 338000108

artikel 338000109

artikel 338000110

artikel 338000111

artikel 338000112

artikel 338000113

artikel 338000114

artikel 338000115

artikel 338000116

artikel 338000117

artikel 338000118

artikel 338000119

artikel 338000120

artikel 338000121

artikel 338000122

artikel 338000123

artikel 338000124

artikel 338000125

artikel 338000126

artikel 338000127

artikel 338000128

artikel 338000129

artikel 338000130

artikel 338000131

artikel 338000132

artikel 338000133

artikel 338000134

artikel 338000135

article 710000211

article 710000212

article 710000213

article 710000214

article 710000215

article 710000216

article 710000217

article 710000218

article 710000219

article 710000220

article 710000221

article 710000222

article 710000223

article 710000224

article 710000225

article 710000226

article 710000227

article 710000228

article 710000229

article 710000230

article 710000231

article 710000232

article 710000233

article 710000234

article 710000235

article 710000236

article 710000237

article 710000238

article 710000239

article 710000240

article 710000241

article 710000242

article 710000243

article 710000244

article 710000245

article 710000246

article 710000247

article 710000248

article 710000249

article 710000250

article 710000251

article 710000252

article 710000253

article 710000254

article 710000255

article 710000256

article 710000257

article 710000258

article 710000259

article 710000260

article 710000261

article 710000262

article 710000263

article 710000264

article 710000265

article 710000266

article 710000267

article 710000268

article 710000269

article 710000270

article 710000271

article 710000272

article 710000273

article 710000274

article 710000275

article 710000276

article 710000277

article 710000278

article 710000279

article 710000280

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

cuaca 898100176

cuaca 898100177

cuaca 898100178

cuaca 898100179

cuaca 898100180

cuaca 898100181

cuaca 898100182

cuaca 898100183

cuaca 898100184

cuaca 898100185

cuaca 898100186

cuaca 898100187

cuaca 898100188

cuaca 898100189

cuaca 898100190

cuaca 898100191

cuaca 898100192

cuaca 898100193

cuaca 898100194

cuaca 898100195

news-1701