Jakarta, Globalnetwork.id – Manajemen PT Bank Neo Commerce Tbk. (BBYB) memberikan klarifikasi resmi menyusul keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang membatalkan status perseroan sebagai Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek (MPPE) Kelembagaan Level I.
Direktur Utama Bank Neo Commerce, Eri Budiono, menegaskan bahwa pencabutan izin tersebut tidak berdampak pada kegiatan operasional maupun layanan produk perbankan digital yang saat ini dinikmati oleh nasabah. Ia menjelaskan bahwa izin yang dibatalkan tersebut berkaitan dengan program referal perdagangan saham yang memang belum diluncurkan oleh Bank.
“Keputusan tersebut berkaitan dengan izin referal kepada perusahaan sekuritas untuk nasabah yang tertarik melakukan trading saham, yang hingga saat ini belum diluncurkan oleh Bank,” ujar Eri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/3/2026).
Menurut Eri, program referal saham tersebut sejatinya dirancang sebagai bagian dari pengembangan layanan Wealth Management masa depan. Namun, pihak manajemen memilih untuk menunda peluncurannya guna memastikan kesiapan operasional, sistem, serta pengalaman nasabah yang optimal.
BNC berkomitmen untuk menjalankan setiap aksi korporasi berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan manajemen risiko yang terukur.
Perseroan memastikan bahwa produk investasi lainnya di aplikasi neobank tetap tersedia dan dapat diakses secara penuh tanpa gangguan. Beberapa layanan yang dipastikan tetap beroperasi normal antara lain:
Investasi Reksa Dana
Produk Bancassurance
Layanan transaksi Emas
Produk perbankan digital lainnya.
“Keamanan transaksi nasabah pada seluruh produk di aplikasi neobank telah memiliki perizinan yang sah serta diawasi oleh regulator, baik OJK maupun Bank Indonesia,” tambah Eri.
Sebagai bank digital yang tercatat di Bursa Efek Indonesia, BNC menyatakan penghormatan penuh terhadap kebijakan OJK dan akan terus melakukan koordinasi aktif dengan otoritas terkait. Langkah ini diambil untuk memastikan kepatuhan total terhadap regulasi pasar modal dan perbankan yang berlaku.
Klarifikasi ini diharapkan dapat meredam spekulasi negatif di pasar modal terkait emiten bersandi BBYB tersebut, sekaligus menegaskan bahwa strategi inklusi keuangan digital perseroan tetap berjalan sesuai roadmap berkelanjutan di tahun 2026.**




