Jakarta :(Globalnetwork.id)- Sektor hulu minyak dan gas bumi masih menjadi pilar penting ketahanan energi Indonesia di tengah ketidakpastian global dan tantangan transisi energi. Indonesia pun didesak perlu segera menghentikan tren penurunan produksi minyak dan gas bumi untuk menjaga ketahanan energi nasional di tahun 2026 sekaligus mendukung target pembangunan jangka panjang.

Demikian yang mengemuka dalam acara EITS Discussion Series VII 2025: “Pemantik Bisnis Sektor ESDM 2026, Dari Hilirisasi Hingga Transisi”, di Jakarta, Senin, (15/12).

Direktur Eksekutif Indonesian Petroleum Association (IPA) Marjolin Wahjong mengatakan ketahanan energi menjadi isu krusial bagi Negara Kesatuan Indonesia (NKRI). Untuk itu, Pemerintah perlu ambil langkah antisipasi adanya tren penurunan produksi minyak dan gas bumi (Migas) guna menjaga ketahanan energi nasional sekaligus mendukung target pembangunan jangka panjang.

Marjolin menuturkan, sektor hulu migas masih memegang peran strategis di tengah meningkatnya kebutuhan energi dan proses transisi menuju ekonomi rendah karbon. “Kita harus menghentikan penurunan produksi dan meningkatkan produksi selama era transisi energy sambil menargetkan net zero pada tahun 2060,” ujarnya.

Marjolin juga menyoroti proyeksi permintaan energi nasional yang terus meningkat hingga 2050. Permintaan gas diperkirakan naik hingga empat kali lipat dan minyak dua kali lipat. Namun lebih dari satu dekade terakhir, produksi migas Indonesia justru menunjukkan tren penurunan. “Jika tidak direspons dengan kebijakan yang pro-investasi maka kondisi tersebut berisiko memperlebar kesenjangan pasokan energi,” ujanya.

Dalam perspektif investor, sambung dia, IPA menekankan pentingnya menjaga contract sanctity dan kepastian hukum sebagai fondasi utama kepercayaan investasi.

Mengingat, industri hulu migas memiliki karakter high risk, high capital, and high technology, dengan siklus proyek yang dapat berlangsung lebih dari 30 tahun. Sehingga, stabilitas regulasi menjadi faktor penentu daya saing Indonesia di tingkat global. Selain itu, percepatan eksplorasi dan kemudahan perizinan dinilai krusial untuk mencapai target produksi pemerintah.

“IPA mendorong agar lebih banyak wilayah kerja ditawarkan kepada investor, disertai proses persetujuan yang lebih cepat dan koordinasi lintas kementerian yang lebih efektif. Karena itu, revisi Undang-Undang Migas menjadi langkah penting untuk memperkuat iklim investasi jangka panjang,” jelasnya.

Marjolin menegaskan, transisi memang dituntut terus berjalan namun pemerintah harus memastikan prioritas utama ketahanan energi terjamin aman. Keterjangkauan masyarakat terhadap kebutuhan energi, jauh lebih penting ketimbang aspek keberlanjutan.

“Bila kebijakan pemerintah yang tepat sasaran dipastikan mamacu kontribusi industri migas terhadap capaian target net zero emission 2060. Apalagi ditopang penerapan teknologi carbon capture and storage (CCS) sembari mengurangi ketergantungan pasokan energi domestik terhadap impor,” jelasnya.

Tenaga Ahli Kepala SKK Migas Muhammad Kemal mengatakan, optimalisasi lifting migas nasional menjadi prioritas strategis untuk menjaga pasokan energi, menekan impor, serta menopang penerimaan negara dalam jangka menengah. Kemal menjelaskan, dinamika global saat ini menunjukkan pergeseran fokus dari ambisi keberlanjutan menuju isu keamanan dan keterjangkauan energi.

“Risiko underinvestment di sektor migas berpotensi memicu ketidakseimbangan pasokan dan tekanan harga energi, sehingga penguatan produksi domestik menjadi langkah krusial agar Indonesia tidak terlalu rentan terhadap gejolak eksternal,”jelasnya.

Berdasarkan data SKK Migas hingga November 2025, kinerja produksi hulu migas relatif terjaga, dengan penurunan produksi setara minyak nasional hanya sekitar 0,1% secara tahunan.

Capaian tersebut ditopang oleh peningkatan aktivitas eksplorasi dan pengembangan, termasuk kenaikan investasi eksplorasi sekitar 20% dibandingkan tahun sebelumnya serta tambahan produksi dari sumur-sumur baru hasil plan of development (POD).

Kemal menyoroti pentingnya menjaga reserve replacement ratio (RRR) di atas 100% agar keberlanjutan produksi jangka panjang tetap terjamin. Menurutnya, sejak 2018, RRR nasional konsisten melampaui target, terutama didorong oleh persetujuan POD strategis dan percepatan proyek hulu migas.

“Kepastian regulasi, fiskal yang kompetitif, serta percepatan perizinan menjadi faktor kunci agar proyek dapat on-stream sesuai jadwal,”ungkapnya.

Dijelaskan, untuk 2026 pemerintah menargetkan lifting minyak sebesar 610 ribu barel per hari dan lifting gas sekitar 5.500 juta kaki kubik per hari, dengan dukungan investasi hulu migas lebih dari US$22 miliar. Kemal menegaskan, pencapaian target tersebut membutuhkan kolaborasi erat antara pemerintah, SKK Migas, dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), mengingat migas masih memegang peran strategis sebagai penyangga ketahanan energi nasional sekaligus pendukung transisi energi yang realistis.

Sementara Manager New and Renewable Energy (Pertamina NRE) Chandra Asmara mengatakan, Gas alam masih memainkan peran penting dalam transisi energi Indonesia, terutama sebagai jembatan menuju sistem energi rendah karbon.

Menurutnya, Gas memberikan solusi pragmatis di tengah keterbatasan energi terbarukan yang belum sepenuhnya mampu menopang kebutuhan listrik nasional secara andal.

Chandra mengungkapkan, pembangkit listrik berbasis gas—khususnya combined cycle gas turbine (CCGT)—mampu menurunkan emisi karbon secara signifikan dibandingkan pembangkit berbahan bakar batu bara.

“Emisi CCGT berada di kisaran 350–550 gram CO₂ per kilowatt jam, atau sekitar 50–70% lebih rendah dibandingkan PLTU batu bara yang rata-rata menghasilkan lebih dari 1.000 gram CO₂ per kilowatt jam,” ujarnya.

Keunggulan gas tidak hanya terletak pada aspek emisi, tetapi juga pada fleksibilitas operasional. Chandra menilai pembangkit gas memiliki kemampuan fast ramping yang krusial untuk menjaga stabilitas jaringan listrik, khususnya ketika produksi listrik dari energi surya dan angin berfluktuasi.

“Faktor ini menjadikan gas sebagai penopang utama keandalan sistem kelistrikan selama periode transisi energy,” lanjutnya.

Chandra menambahkan, Pertamina NRE saat ini mengembangkan portofolio gas to power sebagai bagian dari strategi pertumbuhan ganda perusahaan, menjaga ketahanan energi sekaligus memperluas bisnis rendah karbon.

“Salah satu proyek utamanya adalah Jawa Satu Power berkapasitas 1.760 megawatt yang terintegrasi dengan fasilitas floating storage regasification unit (FSRU) di Jawa Barat, serta sejumlah proyek pembangkit gas untuk kebutuhan industri dan captive power,” ujarnya.

Meski demikian, Chandra mengingatkan risiko ketergantungan jangka panjang terhadap gas jika tidak diimbangi dengan kebijakan dekarbonisasi yang jelas. Ia menekankan pentingnya adopsi teknologi seperti carbon capture, utilization and storage (CCUS), hidrogen biru, dan biometana agar gas benar-benar berfungsi sebagai energi transisi, bukan penghambat pencapaian target Net Zero Emission 2060.

Komitmen Percepat Pengembangan EBT
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mempercepat pengembangan energi baru dan terbarukan (EBT) sebagai tulang punggung transisi energi nasional menuju target Net Zero Emission 2060.

Mewakili Direktur Jenderal EBTKE, M. Wahyu Jasa Diputra mengatakan penguatan EBT menjadi bagian tak terpisahkan dari upaya menjaga ketahanan energi nasional, sejalan dengan agenda swasembada energi dan komitmen penurunan emisi gas rumah kaca sektor energi.

Menurut Wahyu, Indonesia memiliki potensi EBT yang sangat besar, mencapai sekitar 3.687 gigawatt, dengan dominasi energi surya, hidro, angin, dan panas bumi yang tersebar di seluruh wilayah. Namun, pemanfaatan potensi tersebut masih menghadapi tantangan struktural, mulai dari keterbatasan infrastruktur transmisi hingga kesiapan industri dalam negeri.

“Pemerintah menilai optimalisasi potensi ini krusial untuk memenuhi kebutuhan energi jangka panjang sekaligus mengurangi ketergantungan pada energi fosil,” ujarnya.

Dalam peta jalan menuju NZE 2060, pemerintah menempatkan pengembangan EBT, elektrifikasi sektor transportasi dan rumah tangga, serta penerapan efisiensi energi sebagai strategi utama. Gas alam diposisikan sebagai energi transisi untuk menjaga keandalan sistem kelistrikan, sementara teknologi carbon capture, utilization and storage (CCUS), hidrogen, dan nuklir mulai dipersiapkan sebagai sumber energi rendah karbon jangka panjang.

Wahyu memaparkan, hingga Semester I 2025, bauran EBT nasional telah mencapai sekitar 16% atau meningkat 1,35% dibandingkan tahun sebelumnya. Pada periode yang sama, kapasitas terpasang pembangkit EBT bertambah sekitar 1,15 gigawatt, terutama dari pembangkit tenaga air dan surya. Meski demikian, capaian tersebut masih perlu ditingkatkan untuk memenuhi target bauran EBT sebesar 17–20% sesuai Kebijakan Energi Nasional.

Ke depan, pemerintah menargetkan investasi EBT hingga 2034 mencapai lebih dari Rp1.600 triliun, dengan potensi penciptaan sekitar 760 ribu lapangan kerja hijau dan penurunan emisi hingga 129 juta ton CO₂.

Wahyu menegaskan bahwa percepatan transisi energi membutuhkan kolaborasi lintas pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, BUMN, swasta, akademisi, dan masyarakat, agar transformasi energi dapat berjalan seimbang antara aspek ketahanan, keterjangkauan, dan keberlanjutan.

Sementara Koordinator Eksploitasi Migas Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM Maruf Afandi mengungkapkan bahwa pemerintah terus memperkuat kebijakan optimalisasi produksi minyak dan gas bumi nasional untuk menahan laju penurunan produksi sekaligus menekan defisit energi. “Peningkatan produksi migas menjadi prioritas strategis di tengah konsumsi domestik yang terus melampaui kapasitas produksi nasional,” ujarnya.

Maruf menjelaskan, konsumsi minyak Indonesia saat ini telah mencapai sekitar 1,6 juta barel per hari, sementara produksi berada di kisaran 600 ribu barel per hari, sehingga menciptakan defisit yang signifikan dan meningkatkan ketergantungan impor. Di sisi gas, produksi nasional sekitar 6.500 juta kaki kubik per hari masih relatif mencukupi, namun tantangan utama terletak pada pengembangan infrastruktur untuk memenuhi kebutuhan domestik sektor listrik, industri, dan rumah tangga.

“Untuk mengatasi tantangan tersebut, pemerintah mendorong eksplorasi secara masif dengan membuka lebih dari 75 blok migas potensial, serta mereaktivasi sekitar 4.500 sumur dan lapangan idle. Optimalisasi lapangan produksi juga dilakukan melalui penerapan teknologi lanjutan seperti multi-stage fracturing, horizontal drilling, dan berbagai metode enhanced oil recovery (EOR) guna meningkatkan recovery factor dari lapangan eksisting,” jelasnya.

Maruf menambahkan, pemerintah telah memperkenalkan fleksibilitas kontrak dan insentif fiskal untuk meningkatkan daya tarik investasi hulu migas.

Skema kontrak cost recovery dan gross split yang diperbarui, pembebasan pajak tidak langsung pada fase eksplorasi, serta percepatan perizinan melalui regulasi baru, didalamnya termasuk Peraturan Menteri ESDM No.14 Tahun 2025, diharapkan dapat memperbaiki keekonomian proyek dan mempercepat tambahan produksi.

“Ke depan, pemerintah menargetkan akselerasi produksi melalui kolaborasi antara kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dan mitra teknologi maupun investor, termasuk melalui kerja sama operasi dan pengelolaan sumur tua,” ujarnya.

Maruf menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan ini akan sangat bergantung pada percepatan adopsi teknologi, kepastian regulasi, serta koordinasi erat antara Kementerian ESDM, SKK Migas, dan pelaku industri untuk memastikan peningkatan lifting migas berjalan berkelanjutan.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Dina Nurul Fitriah menyoroti kebijakan energi Indonesia ke depan, menurutnya kebijakan harus diarahkan untuk menyeimbangkan aspek ketersediaan, keterjangkauan, aksesibilitas, dan keberterimaan energi bagi masyarakat dan industri.

Dina menjelaskan, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) sebagai landasan baru arah pembangunan energi. Regulasi ini menggantikan PP No. 79 Tahun 2014 dengan penekanan pada penguatan kemandirian energi, percepatan pemanfaatan energi baru dan terbarukan (EBT), optimalisasi gas sebagai energi transisi, serta pencapaian target Net Zero Emission pada 2060.

“Dalam proyeksi jangka panjang, bauran EBT ditargetkan mencapai 70–72% pada 2060 dengan pasokan energi primer sebesar 665–775 juta ton setara minyak (TOE),” ungkapnya.

Meski demikian, Dina menilai tantangan struktural masih signifikan, mulai dari penurunan produksi minyak, tingginya impor BBM dan LPG, hingga keterbatasan integrasi infrastruktur gas dan listrik antarwilayah. Kondisi ini menuntut kebijakan investasi yang konsisten dan terkoordinasi lintas sektor.

Dina memaparkan, dari sisi permintaan, konsumsi energi final nasional diperkirakan tumbuh 1,3–1,4% per tahun hingga 2060, dengan dominasi sektor industri mencapai 63–65% dan peningkatan elektrifikasi di seluruh sektor ekonomi.

Pemerintah juga mendorong diversifikasi energi rumah tangga melalui substitusi LPG ke gas, listrik, biogas, dan dimethyl ether (DME) guna mengurangi ketergantungan impor dan tekanan fiskal subsidi energi.

Terkait peluang bisnis sektor ESDM, dia menilai akan semakin besar, terutama melalui hilirisasi mineral, pengembangan EBT, dan proyek strategis nasional untuk menekan impor energi.

  1. “Keberhasilan strategi tersebut bergantung pada kepastian regulasi, dukungan pembiayaan, serta kolaborasi antara pemerintah, BUMN, dan swasta agar transisi energi dapat berjalan seimbang antara pertumbuhan ekonomi, ketahanan energi, dan target dekarbonisasi nasional,” ujarnya. (jef)

Keseimbangan Produksi Migas dan Energi Terbarukan Jadi Kunci Ketahanan Energi NKRI 2026

Related Posts

news-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

article 0000191

article 0000192

article 0000193

article 0000194

article 0000195

article 0000196

article 0000197

article 0000198

article 0000199

article 0000200

article 0000201

article 0000202

article 0000203

article 0000204

article 0000205

article 0000206

article 0000207

article 0000208

article 0000209

article 0000210

article 0000211

article 0000212

article 0000213

article 0000214

article 0000215

article 0000216

article 0000217

article 0000218

article 0000219

article 0000220

article 0000221

article 0000222

article 0000223

article 0000224

article 0000225

article 0000226

article 0000227

article 0000228

article 0000229

article 0000230

article 0000231

article 0000232

article 0000233

article 0000234

article 0000235

article 0000236

article 0000237

article 0000238

article 0000239

article 0000240

article 0000241

article 0000242

article 0000243

article 0000244

article 0000245

article 0000246

article 0000247

article 0000248

article 0000249

article 0000250

article 888866

article 888867

article 888868

article 888869

article 888870

article 888871

article 888872

article 888873

article 888874

article 888875

article 888876

article 888877

article 888878

article 888879

article 888880

article 888881

article 888882

article 888883

article 888884

article 888885

article 888886

article 888887

article 888888

article 888889

article 888890

article 888891

article 888892

article 888893

article 888894

article 888895

article 888896

article 888897

article 888898

article 888899

article 888900

article 888901

article 888902

article 888903

article 888904

article 888905

article 2000186

article 2000187

article 2000188

article 2000189

article 2000190

article 2000191

article 2000192

article 2000193

article 2000194

article 2000195

article 2000196

article 2000197

article 2000198

article 2000199

article 2000200

article 2000201

article 2000202

article 2000203

article 2000204

article 2000205

article 2990206

article 2990207

article 2990208

article 2990209

article 2990210

article 2990211

article 2990212

article 2990213

article 2990214

article 2990215

article 2990216

article 2990217

article 2990218

article 2990219

article 2990220

article 2990221

article 2990222

article 2990223

article 2990224

article 2990225

article 2990226

article 2990227

article 2990228

article 2990229

article 2990230

article 2990231

article 2990232

article 2990233

article 2990234

article 2990235

article 2990236

article 2990237

article 2990238

article 2990239

article 2990240

article 2990241

article 2990242

article 2990243

article 2990244

article 2990245

article 2000126

article 2000127

article 2000128

article 2000129

article 2000130

article 2000131

article 2000132

article 2000133

article 2000134

article 2000135

article 2000136

article 2000137

article 2000138

article 2000139

article 2000140

article 2000141

article 2000142

article 2000143

article 2000144

article 2000145

article 2000146

article 2000147

article 2000148

article 2000149

article 2000150

article 2000151

article 2000152

article 2000153

article 2000154

article 2000155

article 2000156

article 2000157

article 2000158

article 2000159

article 2000160

article 2000161

article 2000162

article 2000163

article 2000164

article 2000165

article 2000166

article 2000167

article 2000168

article 2000169

article 2000170

article 2000171

article 2000172

article 2000173

article 2000174

article 2000175

article 2000176

article 2000177

article 2000178

article 2000179

article 2000180

article 2000181

article 2000182

article 2000183

article 2000184

article 2000185

article 2000186

article 2000187

article 2000188

article 2000189

article 2000190

article 2000191

article 2000192

article 2000193

article 2000194

article 2000195

article 2000196

article 2000197

article 2000198

article 2000199

article 2000200

article 2000201

article 2000202

article 2000203

article 2000204

article 2000205

article 2000126

article 2000127

article 2000128

article 2000129

article 2000130

article 2000131

article 2000132

article 2000133

article 2000134

article 2000135

article 2000136

article 2000137

article 2000138

article 2000139

article 2000140

article 2000141

article 2000142

article 2000143

article 2000144

article 2000145

article 2000146

article 2000147

article 2000148

article 2000149

article 2000150

article 2000151

article 2000152

article 2000153

article 2000154

article 2000155

article 2000156

article 2000157

article 2000158

article 2000159

article 2000160

article 2000161

article 2000162

article 2000163

article 2000164

article 2000165

article 838000441

article 838000442

article 838000443

article 838000444

article 838000445

article 838000446

article 838000447

article 838000448

article 838000449

article 838000450

article 838000451

article 838000452

article 838000453

article 838000454

article 838000455

article 838000456

article 838000457

article 838000458

article 838000459

article 838000460

article 838000461

article 838000462

article 838000463

article 838000464

article 838000465

article 838000466

article 838000467

article 838000468

article 838000469

article 838000470

article 838000471

article 838000472

article 838000473

article 838000474

article 838000475

article 838000476

article 838000477

article 838000478

article 838000479

article 838000480

news-1701