Globalnetwork.id – Menteri UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) Maman Abdurrahman memastikan Bantuan Presiden (Banpres) senilai lebih dari Rp1,2 triliun secara bertahap di 2026 dan 2027
untuk rehabilitasi usaha mikro terdampak bencana di Sumatera disalurkan secara terarah, transparan, dan tepat sasaran guna mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat.
“Ini merupakan amanah langsung dari Bapak Presiden berdasarkan kondisi dan realitas di lapangan yang kami sampaikan kepada beliau.
Niat kita murni untuk membantu saudara-saudara kita yang sedang mengalami kesulitan, dan kita pastikan seluruh janji pemerintah kepada masyarakat di wilayah bencana terealisasi,” ujar Menteri Maman saat memimpin Kick Off Sosialisasi Program/Kegiatan Pemulihan Ekonomi Terdampak Bencana Sumatera di Jakarta, Rabu (26/8).
Menteri Maman menjelaskan, Banpres Rehabilitasi Usaha Mikro tersebut berupa hibah tunai sebesar Rp3 juta untuk setiap usaha mikro langsung melalui rekening penerima.
Dengan nilai anggaran sekitar Rp600 miliar di tahun 2026 dan jumlah yang sama di tahun berikutnya, program Banpres akan menjangkau lebih dari 400 ribu pengusaha UMKM terdampak bencana yang belum atau tidak sedang mengakses kredit perbankan, termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Untuk memastikan bantuan ke pihak yang berhak, Kementerian UMKM menerapkan mekanisme pendataan dan verifikasi secara berlapis.
Kementerian hanya akan memproses data calon penerima yang usulkan dan setujui pemerintah daerah melalui kepala daerah, baik bupati atau wali kota.
Data calon penerima selanjutnya diverifikasi lintas lembaga melalui sistem SAPA UMKM yang terintegrasi dengan sejumlah basis data pemerintah
antara lain Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Sistem Informasi Kredit Program (SIKP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Online Single Submission (OSS), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Prioritas Bantuan
Menteri Maman mengatakan bantuan tersebut prioritaskan bagi pengusaha usaha mikro yang belum mengakses pembiayaan perbankan maupun KUR.
Sementara itu, pengusaha yang pernah memperoleh KUR dan telah menyelesaikan kewajibannya tetap dapat menjadi penerima manfaat sepanjang memenuhi persyaratan program.
Sebelumnya, Menteri Maman menambahkan, Pemerintah juga telah menerapkan kebijakan afirmasi mulai awal April 2026 bagi penerima KUR yang terdampak bencana seperti keringanan suku bunga sebesar 0% di tahun 2026 dan 3% di 2027
restrukturisasi berupa perpanjangan jangka waktu KUR, kemudahan administrasi pengajuan restrukturisasi pembiayaan KUR melalui telepon/surel/pesan singkat, termasuk usulan penghapusbukuan dan/atau penghapus tagihan kredit KUR.
“Prinsip dasarnya, kami tidak akan menerima data di luar usulan kepala daerah.
Bagi UMKM yang sedang mengakses KUR, secara sistem akan terpisah karena mereka sudah ditangani melalui program restrukturisasi bunga nol persen dan lainnya.
Bantuan presiden ini kita peruntukkan bagi usaha mikro yang betul-betul belum terjangkau perbankan,” kata Menteri Maman.
Menteri Maman menekankan pentingnya koordinasi intensif antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi
serta pemerintah kabupaten/kota untuk menyamakan data dan memastikan bantuan menjangkau pengusaha usaha mikro yang benar-benar terdampak bencana.
Melalui program tersebut, Kementerian UMKM berkomitmen menjalankan arahan Presiden untuk membantu pengusaha usaha mikro membangun kembali kegiatan usahanya
sekaligus menggerakkan kembali perekonomian masyarakat di wilayah terdampak bencana secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. **




