Bali, globalnetwork.id – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM), Kementerian Ekonomi Kreatif (Ekraf), Pemerintah Provinsi Bali, Universitas Udayana, menggelar Akad Massal KUR 1.000 UMKM Kreatif dan Bursa Wirausaha Unggulan di Universitas Udayana, Bali, Rabu (13/5).

Kegiatan ini upaya memperkuat ekosistem UMKM kreatif melalui perluasan akses pembiayaan, penguatan legalitas usaha, peningkatan kapasitas, hingga digitalisasi layanan UMKM.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan pemerintah terus memperkuat pemberdayaan UMKM melalui pendekatan kolaboratif dan pembangunan ekosistem usaha yang terintegrasi.

Baca juga : NPL KUR Naik Menjadi 2,37% , Faktor Daya Beli dan Perlambatan Ekonomi Jadi Pemicu

“Ekosistem yang pemerintah hadirkan meliputi peningkatan akses pembiayaan UMKM, khususnya bagi pengusaha sektor ekonomi kreatif, penguatan kemitraan UMKM dengan usaha besar, pelatihan dan pendampingan melalui inkubator wirausaha, hingga fasilitasi formalisasi dan sertifikasi UMKM,” ujar Menteri Maman.

Terkait pembiayaan UMKM sektor ekonomi kreatif, Menteri Maman menyampaikan pemerintah menetapkan target penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp295 triliun pada 2026, dengan alokasi Rp10 triliun untuk pembiayaan UMKM ekonomi kreatif berbasis Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Menurutnya, kreativitas, inovasi, merek, desain, dan berbagai karya intelektual tidak hanya memiliki nilai artistik, tetapi juga nilai ekonomi yang dapat mendukung akses pembiayaan UMKM melalui valuasi HKI.

Selain memperluas akses pembiayaan, pemerintah juga terus memperkuat kemitraan antara UMKM dan usaha besar melalui kebijakan yang berpihak kepada UMKM.

Baca juga : Bank Mandiri Salurkan KUR Rp7,35 Triliun hingga Februari 2026

Salah satunya melalui pembebasan biaya administrasi pendaftaran barang atau listing fee bagi UMKM yang memasok produk ke toko swalayan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 29 Tahun 2021 Pasal 95.

Menteri Maman menilai kebijakan tersebut menjadi langkah nyata pemerintah dalam menciptakan ekosistem kemitraan usaha yang lebih adil, inklusif, dan mampu membuka akses pasar yang lebih luas bagi pengusaha UMKM.

Pemerintah juga terus mendorong peningkatan kapasitas UMKM melalui pelatihan dan pendampingan berbasis inkubator wirausaha sesuai amanat PP Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 135.

Program tersebut difokuskan pada pengembangan wirausaha berbasis komoditas unggulan dan teknologi tinggi agar UMKM semakin inovatif dan berdaya saing.

Di sisi lain, percepatan formalisasi dan sertifikasi UMKM terus dilakukan, khususnya bagi pegiat ekonomi kreatif, melalui kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikasi HKI seperti merek, hak cipta, hingga Perseroan Perorangan guna memperkuat legalitas dan perlindungan usaha.

*Platfrom SAPA UMKM*

Pada kesempatan itu, Menteri Maman juga memperkenalkan platform SAPA UMKM sebagai sistem pelayanan terpadu satu pintu bagi pengusaha UMKM di seluruh Indonesia. Platform tersebut dikembangkan pemerintah untuk mempermudah akses layanan UMKM secara lebih terintegrasi.

“Melalui SAPA UMKM, UMKM nantinya dapat mengakses berbagai layanan dalam satu sistem, mulai dari pembiayaan, pemasaran, pelatihan, hingga pendampingan pembukuan dan keuangan. Sistem ini merupakan arahan Presiden agar pemerintah dapat menghadirkan pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan terintegrasi bagi seluruh UMKM di tanah air,” ujar Menteri Maman.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa di tengah berbagai tantangan ekonomi global, UMKM harus tetap menjadi tulang punggung perekonomian nasional sekaligus bagian penting dalam penguatan ekonomi masyarakat.

Menurut Menko Muhaimin, penguatan UMKM membutuhkan kolaborasi lintas sektor antara kementerian dan lembaga, lembaga keuangan, perguruan tinggi, serta pemerintah daerah agar pelayanan kepada UMKM semakin optimal dan berbasis data. Ia juga mengajak para pengusaha UMKM untuk terus menjaga kualitas produk dan jasa kreatif agar mampu mempertahankan daya saing sekaligus memperluas pasar.

“Kolaborasi dan sinergi ini akan terus menjadi komitmen Presiden Prabowo agar UMKM dan ekonomi kreatif tidak hanya difasilitasi, tetapi juga tumbuh dengan kemampuan riset, inovasi, dan daya saing yang semakin kuat,” ujar Menko Muhaimin.

Senada dengan itu, Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya mengapresiasi pelaksanaan Akad Massal KUR 1.000 UMKM Kreatif sebagai wujud nyata kolaborasi lintas kementerian, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan lembaga penyalur KUR dalam memperluas akses pembiayaan bagi UMKM ekonomi kreatif.

Menurut Menteri Ekraf, kolaborasi tersebut menjadi langkah penting untuk memperkuat ekosistem pembiayaan UMKM kreatif yang lebih inklusif dan memberikan dampak langsung bagi pengusaha UMKM di sektor ekonomi kreatif.

Ia menyebut pembiayaan yang disalurkan dalam kegiatan ini telah menjangkau 13 subsektor ekonomi kreatif dari total 21 subsektor yang ada, dengan nilai pembiayaan mulai dari puluhan juta hingga Rp500 juta.

“Ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antar kementerian, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan lembaga keuangan mampu memperluas akses pendanaan bagi pegiat UMKM ekonomi kreatif,” ujar Menteri Ekraf. **

Akad Massal KUR 1.000 UMKM Kreatif Bali, Pemerintah Perluas Akses Pembiayaan dan Digitalisasi

Related Posts

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

psda 438000021

psda 438000022

psda 438000023

psda 438000024

psda 438000025

psda 438000026

psda 438000027

psda 438000028

psda 438000029

psda 438000030

psda 438000031

psda 438000032

psda 438000033

psda 438000034

psda 438000035

psda 438000036

psda 438000037

psda 438000038

psda 438000039

psda 438000040

psda 438000041

psda 438000042

psda 438000043

psda 438000044

psda 438000045

psda 438000046

psda 438000047

psda 438000048

psda 438000049

psda 438000050

psda 438000051

psda 438000052

psda 438000053

psda 438000054

psda 438000055

psda 438000056

psda 438000057

psda 438000058

psda 438000059

psda 438000060

psda 438000061

psda 438000062

psda 438000063

psda 438000064

psda 438000065

cuaca 638000086

cuaca 638000087

cuaca 638000088

cuaca 638000089

cuaca 638000090

cuaca 638000091

cuaca 638000092

cuaca 638000093

cuaca 638000094

cuaca 638000095

cuaca 638000096

cuaca 638000097

cuaca 638000098

cuaca 638000099

cuaca 638000100

article 710000101

article 710000102

article 710000103

article 710000104

article 710000105

article 710000106

article 710000107

article 710000108

article 710000109

article 710000110

article 710000111

article 710000112

article 710000113

article 710000114

article 710000115

article 710000116

article 710000117

article 710000118

article 710000119

article 710000120

article 710000121

article 710000122

article 710000123

article 710000124

article 710000125

article 710000126

article 710000127

article 710000128

article 710000129

article 710000130

article 710000131

article 710000132

article 710000133

article 710000134

article 710000135

article 710000136

article 710000137

article 710000138

article 710000139

article 710000140

article 999990036

article 999990037

article 999990038

article 999990039

article 999990040

article 999990041

article 999990042

article 999990043

article 999990044

article 999990045

article 999990046

article 999990047

article 999990048

article 999990049

article 999990050

article 999990051

article 999990052

article 999990053

article 999990054

article 999990055

article 999990056

article 999990057

article 999990058

article 999990059

article 999990060

article 999990061

article 999990062

article 999990063

article 999990064

article 999990065

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

article 868100071

article 868100072

article 868100073

article 868100074

article 868100075

article 868100076

article 868100077

article 868100078

article 868100079

article 868100080

article 868100081

article 868100082

article 868100083

article 868100084

article 868100085

article 868100086

article 868100087

article 868100088

article 868100089

article 868100090

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

article 328000646

article 328000647

article 328000648

article 328000649

article 328000650

article 328000651

article 328000652

article 328000653

article 328000654

article 328000655

article 328000656

article 328000657

article 328000658

article 328000659

article 328000660

news-1701