Investasi Bodong Perusahaan Asing, Satgas PASTI Amankan Entitas Magento
Jakarta, globalnetwork.id – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi menghentikan kegiatan entitas “Magento” yang terindikasi melakukan penipuan investasi.
Entitas ini diketahui menggunakan modus impersonasi atau mencatut nama produk perangkat lunak milik Adobe Inc., yakni Magento Commerce.
Satgas PASTI menegaskan bahwa Adobe Inc. merupakan perusahaan perangkat lunak multinasional yang sah, namun produk Magento Commerce miliknya murni digunakan untuk pengelolaan e-commerce dan tidak pernah menjalankan kegiatan penawaran investasi.
“Berdasarkan verifikasi, Magento tidak memiliki badan hukum di Indonesia dan sistem elektroniknya tidak terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Digital RI,” tulis Satgas PASTI dalam keterangan resmi, Selasa (12/5/2026).
Modus Setoran Deposit dan ‘Cashback’
Entitas ilegal ini menjalankan skema penipuan dengan menawarkan pembuatan akun toko di platform mereka.
Calon korban kemudian diminta melakukan penyetoran dana deposit dengan iming-iming akan mendapatkan komisi penjualan serta cashback.
Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI telah memutus akses aplikasi dan tautan (URL) terkait serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk penindakan lebih lanjut. Masyarakat yang telah menjadi korban diminta segera melapor ke kepolisian setempat.
Ada Dua Lagi
Selain Magento, Satgas PASTI juga mengidentifikasi entitas lain yang menggunakan modus serupa dengan mencatut nama perusahaan asing yang berizin, di antaranya:
Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas: Diduga menggunakan nama perusahaan MBAStack Limited dan Appeninc yang diduga kuat menggunakan nama perusahaan Appen Inc.
Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran investasi dengan keuntungan tinggi yang tidak logis, terutama yang menjanjikan komisi dari skema e-commerce palsu.
“Masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui website Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id untuk mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat,” pungkasnya..**




